fbpx

Pembuatan CV di Cidenok – Majalengka

  Pembuatan CV  di  Cidenok  - Majalengka Jasa Legalitas Jawa Barat –  Pembuatan CV di Cidenok – Majalengka & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Pembuatan CV di Cidenok – Majalengka

layanan Pembuatan CV di Cidenok – Majalengka

  Pembuatan CV  di  Cidenok  - Majalengka

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

   Pembuatan CV  di  Cidenok  - Majalengka

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan