fbpx

Pembuatan CV di Baregbeg Ciamis

Pembuatan CV  di  Baregbeg  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Pembuatan CV di Baregbeg Ciamis & seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pembuatan CV di Baregbeg Ciamis

Pembuatan CV  di  Baregbeg  Ciamis

CARA PEMESANAN Pembuatan CV di Baregbeg Ciamis

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pembuatan CV  di  Baregbeg  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pembuatan CV di Baregbeg Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan