Jasa Legalitas Cirebon – Biro Jasa Pembuatan CV di Ambulu – Kabupaten Cirebon & seluruh wilayah Jabar seluruhnya. Proses dapatdikerjakan secara online ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Pembuatan CV di Ambulu – Kabupaten Cirebon
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.
Pembuatan CV di Ambulu – Kabupaten Cirebon
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Minimal 2 Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV