JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan YAYASAN di Sukagalih- Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian mengantongi SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pengurusan YAYASAN di Sukagalih- Bandung