fbpx

Paket Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar

 Paket Pengurusan yayasan di   Raharja  -  Banjar CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Paket Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan selanjutnya diumumkan dalam BNRI.

Paket Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar

  Paket Pengurusan yayasan di   Raharja  -  Banjar

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan fusi yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Tentang Penertiban asal muasal Aset Yayasan

Paket Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Paket Pengurusan yayasan di   Raharja  -  Banjar

×
Permohonan