fbpx

Paket Pengurusan Yayasan di Pangauban- Kabupaten Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan Yayasan di Pangauban- Kabupaten Bandung Barat , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pengurusan Yayasan di Pangauban- Kabupaten Bandung Barat

 

×
Permohonan