fbpx

Paket Pengurusan Yayasan di Padasuka- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan Yayasan di Padasuka- Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pengurusan Yayasan di Padasuka- Bandung

 

×
Permohonan