fbpx

Paket Pengurusan YAYASAN di Lebakgede- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan YAYASAN di Lebakgede- Bandung , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Biaya Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mendapatkan Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pengurusan YAYASAN di Lebakgede- Bandung

 

×
Permohonan