Kami Melayani Paket Pengurusan yayasan di Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.
YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembentukan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.
Paket Pengurusan yayasan di Depok
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- UU No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
- UU Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Aset Yayasan
Paket Pengurusan yayasan di Depok