JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan YAYASAN di Cipagalo- Kabupaten Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pengurusan YAYASAN di Cipagalo- Kabupaten Bandung