fbpx

Paket Pengurusan yayasan di Cilodong – Depok

 Paket Pengurusan yayasan di Cilodong  -  Depok CV.Mitrusindo Melayani Paket Pengurusan yayasan di Cilodong – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional dan legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Paket Pengurusan yayasan di Cilodong – Depok

  Paket Pengurusan yayasan di Cilodong  -  Depok

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Aset Yayasan

Paket Pengurusan yayasan di Cilodong – Depok

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan yayasan di Cilodong  -  Depok

×
Permohonan