JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan Yayasan di Cempakamekar- Kab.Bandung Barat , YAYASAN adalah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pengurusan Yayasan di Cempakamekar- Kab.Bandung Barat