CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Paket Pengurusan yayasan di Bojong Kerta – Kota Bogor dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Paket Pengurusan yayasan di Bojong Kerta – Kota Bogor
Organisasi Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Paket Pengurusan yayasan di Bojong Kerta – Kota Bogor