fbpx

Paket Pengurusan YAYASAN di Alamendah- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan YAYASAN di Alamendah- Kab. Bandung , Yayasan merupakan suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pengurusan YAYASAN di Alamendah- Kab. Bandung

 

×
Permohonan