fbpx

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Puncaksari -  Leuwigajah Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

Perseroan PMA merupakan Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan terbuka pada Perusahaan Asing untuk membuka usaha di dalam negri, untuk membuka peluang kerja dan menaikan kenaikan ekonomi Dalam negri

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Puncaksari -  Leuwigajah

Aturan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, perusahaan yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai aturan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian investasi juga wajib dipertimbangkan antara WNI dan WNA sesuai dengan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Leuwigajah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan