fbpx

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan resmi.

Perseroan Terbatas PMA adalah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia dengan komposisi modalnya ada WNA didalamnya entah seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi kesempatan sebesar-besarnya ke WNA untuk menanamkan modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja juga mengangkat perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki

Ketentuan Membuat PT PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MIN. 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan ketenuan UU.Modal ini  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikerjakan diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga wajib diatur antara WNI dan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di PT PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harus meninjau karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan