fbpx

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Nanggeleng – Cimahi Utara

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Nanggeleng -  Cimahi Utara Kami Melayani , Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Nanggeleng – Cimahi Utara dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum RI yang kepemilikan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik secara penuh ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden membuka kesempatan terbuka kepada WNA untuk membuka usaha di Indonesia, untuk membuka lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Nanggeleng – Cimahi Utara

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Nanggeleng -  Cimahi Utara

Aturan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal 2 orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, PT yang tergolong PMA mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai perundang-undangan. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dipilih diperpolehkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian investasi juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan TKA maka wajib diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Nanggeleng – Cimahi Utara Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan