fbpx

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Gudangkahuripan – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Gudangkahuripan -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Gudangkahuripan – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

PT Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum NKRI yang kepemilikan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan seluas-luas untuk Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di negara Indonesia, guna memperluas lapangan kerja serta menggenjot kenaikan ekonomi Negara

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Gudangkahuripan – Kabupaten Bandung Barat

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Gudangkahuripan -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian modal juga perlu dipertimbangkan antara WNI dan Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang misalnya :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan