fbpx

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Tengah

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cimahi Tengah Mitra Usaha Indonesia Melayani , Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Tengah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah PT yang didirikan di domisili hukum Indonesia yang komposisi sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik semuanya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan peluang seluas-luas untuk WNA untuk berinvestasi di Indonesia, untuk membuka peluang kerja dan mendorong kenaikan ekonomi Dalam negri

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Tengah

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cimahi Tengah

Syarat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian modal juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya melihat karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan