fbpx

Paket Pengurusan PT Perseorangan di Sukawarna Bandung

PT peroranganPaket Pengurusan PT Perseorangan di Sukawarna Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan terdapat keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan