Paket Pengurusan PT Perseorangan di Sukaraja Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik