Paket Pengurusan PT Perseorangan di Cigondewah Kidul Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email