Paket Pengurusan PT Perseorangan di Cibadak Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik