Paket Pengurusan PT Perorangan di Jatisari Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis