Paket Pengurusan PT Perorangan di Dago Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik