Paket Pengurusan PT Perorangan di Babakan Penghulu Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis