Paket Pengurusan Perseroan Perseorangan di Sukamaju Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi melalui Email