fbpx

Paket Pengurusan Perseroan Perseorangan di Sukamaju Bandung

Pendirian PT peroranganPaket Pengurusan Perseroan Perseorangan di Sukamaju Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan