Paket Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cibeunying Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email