fbpx

Paket Pengurusan Perseroan Perorangan di Margasuka Bandung

Pendirian pt perseoranganPaket Pengurusan Perseroan Perorangan di Margasuka Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan