Paket Pengurusan Perseroan Perorangan di Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis