fbpx

Paket Pengurusan Perseroan Perorangan di Kabupaten Bandung

Pendirian PT peroranganPaket Pengurusan Perseroan Perorangan di Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan