Paket Pengurusan Perseroan Perorangan di Isola Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email