fbpx

Paket Pengurusan Perseroan Perorangan di Isola Bandung

PT perseoranganPaket Pengurusan Perseroan Perorangan di Isola Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan