Paket Pengurusan Perseroan Perorangan di Bojongloa Kaler Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email