fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Wargasari – Cianjur

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Wargasari  -  Cianjur Jasa Legalitas Bandung , Paket Pengurusan Koperasi di Wargasari – Cianjur – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg pemilik dan pelanggan), dibuat, dibiayai , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan utama badan hukum koperasi adalah membantu kepentingan kemudahan anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Andai terdapat kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kemampuan layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan masyarakat yang bukan anggota koperasi

HARGA Paket Pengurusan Koperasi di Wargasari – Cianjur

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Wargasari  -  Cianjur

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Wargasari  -  Cianjur

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & pada saat yang bersamaan bisa diberikan pembinaan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas inti materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan Koperasi di Wargasari – Cianjur

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan