fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Sukaratu – Karawang

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Sukaratu  -  Karawang Jasa Legalitas Bandung , Paket Pengurusan KOPERASI di Sukaratu – Karawang – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Target pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kebutuhan ekonomi ownernya guna memajukan kesejahteraan anggota. Bila terdapat profit maka  dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan penduduk diluar anggota koperasi

HARGA Paket Pengurusan KOPERASI di Sukaratu – Karawang

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Sukaratu  -  Karawang

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Sukaratu  -  Karawang

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & di waktu yang bersamaan juga dapat diselenggaran pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diperikasa adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan KOPERASI di Sukaratu – Karawang

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan