fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Subang

 Paket Pengurusan KOPERASI  di    Subang Kami , Paket Pengurusan KOPERASI di Subang – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg owner dan konsumer), dibuat, dimodali , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menopang hajat kemudahan anggotanya untuk memajukan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan profit maka  diberikan ke anggotanya , dan kemampuan layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

BIAYA Paket Pengurusan KOPERASI di Subang

 Paket Pengurusan KOPERASI  di    Subang

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Paket Pengurusan KOPERASI  di    Subang

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pengurusan KOPERASI di Subang

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan