fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Sindangsari – Ciamis

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Sindangsari  -  Ciamis CV. Mitra Usaha Indonesia , Paket Pengurusan Koperasi di Sindangsari – Ciamis – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, dimodali , diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target utama badan hukum koperasi ialah menunjang kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika terdapat laba maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Paket Pengurusan Koperasi di Sindangsari – Ciamis

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Sindangsari  -  Ciamis

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Sindangsari  -  Ciamis

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan Koperasi di Sindangsari – Ciamis

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan