fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Purwajaya – Ciamis

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Purwajaya  -  Ciamis CV. Mitra Usaha Indonesia , Paket Pengurusan Koperasi di Purwajaya – Ciamis – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi diatur di UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah menopang kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

BIAYA Paket Pengurusan Koperasi di Purwajaya – Ciamis

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Purwajaya  -  Ciamis

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Purwajaya  -  Ciamis

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & di saat yang sama dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus dicek adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan Koperasi di Purwajaya – Ciamis

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan