Kami , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di Pataruman – Banjar – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibentuk, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan kemudahan anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Jika terdapat keuntungan maka diberikan ke anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan selain anggota koperasi
BIAYA Paket Pengurusan KOPERASI di Pataruman – Banjar
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh minimal 3 Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & pada tempat yang sama juga dapat diselenggaran pengisian materi mengenai perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penutupan
- Hukuman; dan
- Peraturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi harus memiliki modal usaha, ini diatur pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diverifikasi sebagai berikut:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Paket Pengurusan KOPERASI di Pataruman – Banjar