fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Pamegarsari – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Pamegarsari -  Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di Pamegarsari – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi diatur di UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg owner & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi yaitu memenuhi hajat kesuksesan pemiliknya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , dan kapasitas layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Paket Pengurusan KOPERASI di Pamegarsari – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Pamegarsari -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Pamegarsari -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, & lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & di saat yang sama bisa diberikan pengisian materi seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diverifikasi ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan KOPERASI di Pamegarsari – Kabupaten Bogor

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan