Jasa Legalitas Bandung , Paket Pengurusan KOPERASI di Maruyung Sari – Pangandaran – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur dalam UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg owner & pengguna), didirikan, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah membantu kebutuhan kesejahteran pemiliknya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , serta kapasitas layanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi
HARGA Paket Pengurusan KOPERASI di Maruyung Sari – Pangandaran
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan baku milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal usaha, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diperikasa yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Paket Pengurusan KOPERASI di Maruyung Sari – Pangandaran