fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Kutanagara – Garut

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Kutanagara  -  Garut Jasa Legalitas Bandung , Paket Pengurusan Koperasi di Kutanagara – Garut – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), dibuat, didanai, diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Target pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kesejahteran anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan pelayanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Paket Pengurusan Koperasi di Kutanagara – Garut

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Kutanagara  -  Garut

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Kutanagara  -  Garut

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan inti materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan Koperasi di Kutanagara – Garut

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan