CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Paket Pengurusan Koperasi di Karangpanimbal – Banjar – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub di Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, didanai, diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Target pokok badan hukum koperasi ialah membantu kebutuhan kemudahan pemiliknya guna meninggikan kemakmuran anggota. Bila terjadi laba maka dibagikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi
HARGA Paket Pengurusan Koperasi di Karangpanimbal – Banjar
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Peraturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus dicek adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Paket Pengurusan Koperasi di Karangpanimbal – Banjar