fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Kabupaten Cirepon

 Paket Pengurusan  Koperasi di     Kabupaten Cirepon CV. Mitra Usaha Indonesia , Paket Pengurusan Koperasi di Kabupaten Cirepon – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg pemilik & konsumer), dibentuk, didanai, diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misalkan mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , jika kekuatan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

HARGA Paket Pengurusan Koperasi di Kabupaten Cirepon

 Paket Pengurusan  Koperasi di     Kabupaten Cirepon

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Paket Pengurusan  Koperasi di     Kabupaten Cirepon

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, prosedur cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan melaksanakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan di tempat yang bersamaan juga dapat dilakukan pembinaan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan SK Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan Koperasi di Kabupaten Cirepon

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan