Jasa Legalitas Bandung , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termuat pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg owner dan pengguna manfaat), didirikan, dimodali , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tujuan utama badan hukum koperasi adalah meningkatkan hajat kesuksesan anggotanya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka diberikan ke anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi
HARGA Paket Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Bekasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh minimal tiga Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi diawali dengan melakukan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & pada saat yang bersamaan juga bisa diberikan pembinaan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi harus memiliki modal usaha, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Paket Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Bekasi