fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Cilendek Barat – Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Cilendek Barat -  Bogor Kami , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di Cilendek Barat – Bogor – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki status double (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, dibiayai , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan inti badan hukum koperasi ialah menopang hajat ekonomi pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan penduduk selain anggota koperasi

INVESTASI Paket Pengurusan KOPERASI di Cilendek Barat – Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Cilendek Barat -  Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional utamanya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Cilendek Barat -  Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan pada tempat yang bersamaan juga bisa diselenggaran pembinaan seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan inti isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus dicek yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan SK Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan KOPERASI di Cilendek Barat – Bogor

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan