fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Cikopomayak – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  
Cikopomayak -  Kabupaten Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di
Cikopomayak – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg pemilik dan pelanggan), didirikan, didanai, dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah membantu kepentingan kesejahteran anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Andai mendapatkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kemampuan layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan masyarakat yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Paket Pengurusan KOPERASI di
Cikopomayak – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  
Cikopomayak -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  
Cikopomayak -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & di saat yang sama bisa diselenggaran penyuluhan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini sesuai pada Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pengurusan KOPERASI di
Cikopomayak – Kabupaten Bogor

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan