fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Cibeusi – Subang

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Cibeusi  -  Subang Mitra Usaha Indonesia , Paket Pengurusan Koperasi di Cibeusi – Subang – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg owner dan pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan usaha koperasi adalah membantu kebutuhan kemudahan anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , dan kemampuan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan masyarakat selain anggota koperasi

INVESTASI Paket Pengurusan Koperasi di Cibeusi – Subang

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Cibeusi  -  Subang

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Cibeusi  -  Subang

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini tertuang dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan Koperasi di Cibeusi – Subang

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan