fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Buanajaya – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Buanajaya -  Kabupaten Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Paket Pengurusan KOPERASI di Buanajaya – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat kemudahan ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terdapat keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani permintaan warga diluar anggota koperasi

INVESTASI Paket Pengurusan KOPERASI di Buanajaya – Kabupaten Bogor

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Buanajaya -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan KOPERASI  di  Buanajaya -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal operasional, ini diisaratkan pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diverifikasi yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pengurusan KOPERASI di Buanajaya – Kabupaten Bogor

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan