Kami , Paket Pengurusan KOPERASI di Bojong Barat – Purwakarta – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna), dibuat, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan usaha koperasi ialah memenuhi hajat kemudahan ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka diberikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Paket Pengurusan KOPERASI di Bojong Barat – Purwakarta
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan lainya.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus dicek ialah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Melayangkan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Paket Pengurusan KOPERASI di Bojong Barat – Purwakarta