Kami , Paket Pengurusan KOPERASI di Banjarsari – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan hukum koperasi adalah meningkatkan kepentingan kemudahan pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan penduduk selain anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Paket Pengurusan KOPERASI di Banjarsari – Kabupaten Bogor
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan dasar milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan di tempat yang sama juga dapat diadakan pembinaan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini sesuai dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Paket Pengurusan KOPERASI di Banjarsari – Kabupaten Bogor